Jakarta - Kabar gembira bagi Warga Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberikan asuransi terhadap kendaraan bermotor yang hilang di tempat parkir. Mobil yang hilang akan mendapatkan ganti Rp 40 juta. Sedangkan motor Rp 2,5 juta.
Asuransi tersebut hanya berlaku di 5 lokasi parkir yakni gedung parkir Pasar Baru, lingkungan parkir Blok M, Jl Mayestik, Lapangan IRTI Monas, dan Jl Boulevard Barat Kelapa Gading.
"Klaim bisa dilakukan di Dishub maupun di 5 tempat parkir tersebut," ujar Kepala UPT Parkir Dishub DKI Jakarta Bunjamin Bukit usai rapat parkir dan busway dengan Komisi C di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2009).
Menurut Bunjamin, jika mobil yang diparkir ditemukan dalam keadaan rusak, maka asuransi dapat membayar maksimal Rp 2 juta. Sedangkan untuk motor maksimal Rp 500 ribu dan tergantung kondisi kendaraan tersebut.
Bunjamin menambahkan, syarat klaim asuransi itu harus ada karcis parkir asli, STNK asli, bukti pelaporan dari polisi, dan harus ada cap atau stempel tanda kendaraan diasuransikan dari tempat parkir.
(nik/iy)
..<<
More Info
>>..
Sunday, 22 February 2009
Mobil Hilang Dapat Ganti Rugi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
More . . .
Topic Relation:
Custom Search
Pasang Iklan Jual Beli kendaraan
Jual beli kendaraan
Pasang Iklan Butuh mobil Cari Mobil
buat iklan aja free
ketik langsung
Iklan Baris Lowongan
Funder Batu Bara
Harga Batubara Terbaru
Sell Iron Ore
Pasang Iklan Butuh mobil Cari Mobil
buat iklan aja free
ketik langsung
Iklan Baris Lowongan
Funder Batu Bara
Harga Batubara Terbaru
Sell Iron Ore
No comments:
Post a Comment